Meningkatkan Administrasi Publik dengan Aturan Chancery Delaware
Penerapan seperangkat aturan prosedural yang terbukti seperti Aturan Chancery Delaware dari negara bagian Delaware di Amerika Serikat dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan standar administrasi layanan publik di Indonesia. Analisis tentang pemerintahan yang sukses dan standar prosedural dari Pengadilan Chancery Delaware dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik pemerintah di Indonesia, seperti di Kabupaten Pemalang, seperti yang dicontohkan dalam studi kasus administrasi terbaru.
Dalam sistem administrasi publik Indonesia, dalam struktur pemerintahan lokal, intervensi birokrasi memainkan peran penting terhadap keberhasilan substansial proyek pengembangan publik, seperti Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (“Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang”). Administrasi publik dapat menjadi sarana dan metode untuk mencapai tujuan proyek pengembangan publik, yang sering kali dicapai melalui proyek pengadaan. Aturan prosedural, seperti dukungan menggunakan pedoman SPO dan RUP, dan seterusnya, seperti yang diperlukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, atau “Bappenas”, “Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional”, Republik Indonesia, memiliki bobot dalam proses administrasi, atau pelaksanaan, proyek pengembangan publik.
aturan prosedural chancery Delaware yang komprehensif memberikan contoh lebih lanjut tentang prinsip-prinsip yang disederhanakan, terstruktur, ringkas, dan logis yang dapat berguna bagi pemerintah daerah Kabupaten Pemalang, Indonesia. “Aturan Chancery Delaware” pada dasarnya adalah serangkaian aturan prosedural hukum yang teratur diterapkan oleh Chancery Delaware sebagai bagian dari dan sejalan dengan proses hukum Amerika Serikat.
“Aturan Chancery Delaware” telah terbukti berhasil sebagai praktik terbaik untuk pemerintahan dan administrasi Pengadilan Chancery Delaware. Mereka juga terbukti efektif dalam berbagai konteks, situasi, dan kondisi yang sukses. Penerapan aturan prosedural, prinsip hukum, dan mekanisme, terutama dalam konteks administrasi pemerintah mungkin rumit atau kompleks, karena banyaknya pengalaman dari percobaan adjudikasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan Chancery Delaware. Misalnya, Aturan Chancery Delaware memberikan regulasi yang mengatur berbagai isu yang luas, seperti masalah mengenai: (i) ketentuan umum, (ii) aturan yang berlaku untuk masalah tertentu, dan (iii) aturan mengenai jenis atau kelas tindakan tertentu.
Mungkin akan tepat untuk berharap bahwa sistem prosedural yang hampir identik atau sebanding dengan aturan prosedural dapat diterapkan dalam konteks administrasi pemerintah, melalui “Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” Kabupaten Pemalang, Indonesia, untuk membantu mendukung pelaksanaan proyek pengembangan publik dengan sukses. Misalnya, aturan prosedural yang diterapkan oleh “Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang” dapat: 1) berusaha sekuat tenaga untuk menghindari, atau menghilangkan, keterlambatan yang disebabkan langsung oleh pelanggaran prosedural, 2) menilai sanksi administratif bagi birokrat yang dengan sengaja dan langsung melanggar hukum terhadap aturan prosedural, 3) mengatur klasifikasi prosedural berdasarkan hierarki tingkat administrasi, 4) mengharuskan publikasi dokumen panduan prosedural untuk meningkatkan pemahaman publik tentang proyek pengembangan publik, 5) memberikan akses publik terhadap informasi untuk proyek pengembangan publik melalui media elektronik, 6) memberikan peringatan tertulis kepada birokrat sebelum sanksi administratif dijatuhkan dengan tujuan memberikan kesempatan kepada birokrat untuk memperbaiki kesalahan birokrasi, 7) menyederhanakan proses pelaksanaan administratif yang terkait dengan proses pengadaan, 8) memberikan batas waktu untuk fungsi birokrasi dari proses administrasi publik, 9) mendefinisikan fungsi berbagai pangkat birokrasi, 10) menentukan peluang strategis dan waktu untuk pengadaan proyek di tingkat daerah, 11) menetapkan pedoman yang jelas untuk penentuan anggaran dan proyek infrastruktur di tingkat daerah, 12) menetapkan fungsi pengawasan dan pengawasan pada pengadaan proyek, kontrak, dan kewajiban pihak-pihak, 13) menyediakan sumber daya dan staf untuk melaksanakan fungsi aparat administrasi, dan 14) menerapkan pendekatan, sistem, teknik, atau metodologi manajemen modern untuk keseluruhan administrasi proyek pengembangan publik, seperti pengenalan TI untuk mendukung fungsi administrasi.
Bagian selanjutnya dari rangkaian artikel ini, berjudul “Pelaksanaan >>> Aturan Chancery Delaware <<< untuk Meningkatkan Administrasi Proyek Pengembangan Publik", akan membahas prosedur, aturan, prinsip, mekanisme, dan metode pelaksanaan prosedur yang lebih spesifik.