Berdasarkan Perbup No. 72 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5 :
Tugas :
DPU TR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati, sesuai tugas dan fungsinya.