3 Mei 2024

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Perbup No. 72 Tahun 2021 Pasal 4 dan Pasal 5 :

Tugas :

DPU TR mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sumber daya air, bina marga serta jasa konstruksi, cipta karya dan tata ruang;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati, sesuai tugas dan fungsinya.