Sebuah perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor adalah perjanjian yang berisi janji yang diberikan oleh pemasok dalam pengadaan proyek publik. Ini cukup relevan dengan pekerjaan Departemen Pekerjaan Umum di Kabupaten Pemalang yang memiliki tugas untuk melaksanakan pekerjaan infrastruktur seperti pembangunan jalan, irigasi, dan seterusnya. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan Departemen Pekerjaan Umum di Pemalang, yang memiliki tugas untuk mengelola anggarannya secara efisien dengan mencegah 1) penyalahgunaan dana akibat korupsi, kolusi, dan suap dan 2) menghindari pemborosan uang karena kurangnya kualitas dalam proyek publik yang dikembangkan. Jadi, aturan dari perjanjian ini sangat penting untuk efisiensi pelayanan publik. Perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor sangat penting untuk menjaga organisasi lingkungan dari rencana publik. Dalam hal ini, organisasi tersebut adalah pemerintah yang ingin menyediakan proyek pekerjaan publik dengan harga rendah dan kualitas tinggi. Sementara “Rencana” memiliki struktur organisasi yang besar, pada akhirnya, itu dikelola oleh “wadah besar” yang disebut “Negara”. Tujuan dari setiap organisasi adalah transparansi dalam anggaran dan efisiensi organisasi. Dengan kata lain, efisiensi biaya dari rencana publik terkait dengan tingkat “Efisiensi Organisasi” yang dicapai. Dalam hampir semua kasus pekerjaan publik, seorang profesional dikontrak dan dibayar biaya sebagai imbalan atas jasa mereka kepada Negara. Upaya untuk meningkatkan “Efisiensi Organisasi” adalah prioritas utama untuk pelayanan publik. Jika ada orang yang melanggar hukum terhadap “Efisiensi Organisasi”, mereka harus dihukum. Singkatnya, “perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor” adalah mekanisme bagi “Negara” untuk mencari hukuman yang relevan terhadap setiap orang yang mencoba menyalahgunakan rencana publik. Dasar Hukum dari perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor di Indonesia ditemukan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 tentang Ekspor dan Impor. Aturan Pemanfaatan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor di Indonesia harus merujuk pada Keputusan Kabinet Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1998 tanggal 18 Februari 1998 mengenai pengendalian pemanfaatan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor di Indonesia. Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor, Negara memiliki 2 solusi. Yang pertama adalah “petitio”, yaitu permohonan tertulis yang diajukan ke pengadilan dengan maksud untuk membatalkan perjanjian. Yang kedua adalah “Petitum”. Petitum adalah mekanisme di mana seseorang membuat janji kepada Negara untuk dihukum jika mereka melanggar ketentuan tertentu yang diatur dalam perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor. Misalnya, janji untuk membayar denda kepada Negara atau menerima hukuman penjara karena melanggar ketentuan kritis yang diatur dalam perjanjian. Hingga saat ini, belum ada data yang tersedia tentang konsekuensi akhir dari mengabaikan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor. Singkatnya, efisiensi pelayanan publik berkurang jika perjanjian yang relevan diabaikan. Sebagai analogi, jika Anda setuju untuk membayar produk dengan diskon, imbalan akhir Anda adalah produk dengan diskon tersebut. Namun, jika Anda melanggar perjanjian ini, dan membayar lebih dari jumlah yang disepakati, maka Anda telah membuang-buang uang Anda! Bayangkan konsekuensi dari mengabaikan “perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor” yang relevan? Dalam kasus contoh di atas, Negara akan menjadi Pemerintah dalam Ekonomi Modern. Perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor adalah untuk menghindari pemborosan uang Pemerintah. Ada proyek pemerintah tertentu yang telah berhasil dengan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor. Misalnya, pada tahun 2014 dan 2015 ada proyek pembangunan bendungan yang berhasil di dalam dan sekitar Kabupaten Pemalang. Pemanfaatan subkontraktor di bawah perjanjian klausul non bersaing yang sah memberikan manfaat signifikan dan memungkinkan pembangunan bendungan yang sukses. Selain itu, pelaksanaan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor dalam ekonomi modern adalah kunci untuk memfasilitasi pasar bebas sehubungan dengan kepentingan publik. Dengan kata lain, penggunaan perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor akan membiarkan pasar terbuka dan bebas untuk pekerjaan di masa depan di bawah perjanjian klausul non bersaing untuk subkontraktor.